WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta membersihkan 326 bangunan liar yang ada di atas jalur kereta api lintas Stasiun Tanjung Priok menuju Ancol.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi wilayah dan sosialisasi terhadap pemilik bangunan yang akan ditertibkan.
Baca Juga:
Bangunan Mewah Tanpa PBG di Gang Penghulu, Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi : Kita Sudah Surati dan Himbau
Menurut dia, penertiban dilakukan secara kondusif.
"Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif, sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri," ujar Eva dalam keterangan resmi, Senin (14/3).
Eva mengatakan penertiban bangunan liar ini mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga:
Sebelas Pintu Bangunan Mewah "Ruko" di Gang Penghulu Kelurahan Sei Kera Hulu Medan Berdiri Tanpa PBG
"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," tulis pasal 178 aturan tersebut.
Apabila terdapat oknum yang melanggar aturan tersebut, maka undang-undang memberikan sanksi tegas berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Manajemen mengimbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di sekitar jalur kereta api karena dapat membahayakan perjalanan kereta api.