WahanaNews.co, Makassar - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 4 berinisial TW dan JA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemilu.
Kasat Reskrim Polres Talaud AKP Manuel Joli Bansaga mengatakan subjek hukum kasus pelanggaran pidana pemilihan ini melibatkan perangkat Desa Dapihe berinisial AY saat kampanye.
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Kuansing, KPU Sebut MK Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon
"Telah ditetapkan menjadi tersangka paslon nomor urut 4 berinisial TW dan JA dalam perkara melibatkan perangkat desa saat kampanye," kata Manuel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).
Penetapan tersangka ini, kata Manuel, berdasarkan barang bukti yang disampaikan penyidik dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat dilakukan gelar perkara.
"Maka peserta gelar perkara semuanya setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai tersangka terhadap subjek hukum tersebut," katanya.
Baca Juga:
Saldi Isra: KPU Sebaiknya Tak Gunakan Nomor Urut untuk Paslon Pilkada
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Manuel menjelaskan selanjutnya penyidik a kan segera melakukan pemanggilan paslon nomor urut 4 sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, dua tersangka itu dijerat Pasal 189 juncto pasal 70 ayat (1) UU 6/2020 atau UU Pilkada.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.