WAHANANEWS.CO, SUMUT - Sebuah kecelakaan maut antara mobil dan kereta api terjadi di Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (23/3/2025) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.
Akibat tabrakan tersebut, empat korban meninggal dunia, yakni Abdul Kahar Adha Marpaung (34) sopir, istrinya, Wiriyani (32) dan kedua anak mereka, yaitu Erlio Muaza Adha Marpaung (7) serta Hayyin Princessa Adha Marpaung.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Istri Anggota PPSD Siahaan Medan; Dua Anaknya Dirawat Intensif
Empat korban tewas itu, merupakan penumpang mobil Daihatsu Terios putih dengan nomor polisi BK 1261 VL. Para korban adalah warga Desa Sijabut Teratai, Kecamatan Air batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Berdasarkan keterangan saksi warga sekitar, korban Abdul Kahar melintas dari Dusun VI menuju arah Kisaran maka terjadi tabrak dari sebelah kanan mobil korban," ujar Kapolsek Air Batu, AKP. S Tambunan dikutip dari viva, Minggu (23/3/2025).
Tambunan juga menerangkan, setelah menerima laporan kecelakaan lalu lintas tersebut, pihaknya turun melakukan evakuasi korban ke rumah sakit terdekat dan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan mengamankan mobil korban, guna proses penyidikan.
Baca Juga:
Diduga Mabuk, Sopir Truk di Majalengka Tabrak Mobil dan Motor yang Menyebabkan 1 Orang Tewas
"Pada saat penyidik mendatangi tempat kejadian perkara, penyidik menolong korban mencari transportasi untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Kisaran," katanya.
Kini, kasus tabrakan maut yang menewaskan 4 orang tersebut, ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Asahan, untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara angkat bicara terkait kecelakaan maut yang terjadi antara mobil dengan kereta api (KA) di perlintasan KA Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
”Kondisi awak KA dan seluruh penumpang kereta api selamat,” ucap Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumut, M. As’ad Habibuddin.
As’ad menjelaskan bahwa KA U52 Sribilah Utama relasi Medan - Rantau Prapat tertemper atau mengalami kecelakaan dengan mobil minibus di km 8+0/1 di perlintasan liar petak jalan Stasiun Kisaran - Stasiun Hengelo, Kabupaten Asahan.
"KAI mengalami kerugian berupa pecahnya lampu kabut, semboyan 20 penyok, cow hanger turun, serta kelambatan kereta api," ungkapnya.
Selain itu, As’ad juga mengingatkan seluruh pengguna jalan saat hendak melalui perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.
"KAI juga menekankan agar masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang liar. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini," kata As'ad.
Pemerintah sudah menuangkan berbagai aturan terkait posisi kereta api yang harus diutamakan oleh pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Perlu diketahui bersama, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 bahwa wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan Berteman (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan)," tutur As’ad.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]