WAHANANEWS.CO - Sepasang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali setelah terbukti bercumbu di dalam mobil sambil melakukan siaran langsung melalui TikTok.
Eksekusi hukuman terhadap Putra Ramadhan dan Linda Hastuti dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (2/7/2026), bersamaan dengan satu pasangan lain yang terjerat kasus ikhtilat serta dua terpidana perkara judi.
Baca Juga:
Imigrasi Meulaboh Deportasi Empat Warga Negara China Akibat Pelanggaran Izin Tinggal di Aceh
Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga," kata Rizal.
Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan dipanggil secara bergantian ke hadapan algojo.
Baca Juga:
Bupati Aceh Tengah Sebut Sensus Ekonomi 2026 Acuan Kebijakan Pembangunan Daerah
Putra menjalani hukuman cambuk dalam posisi berdiri dengan algojo pria, sedangkan Linda dieksekusi oleh algojo perempuan dalam posisi duduk.
Keduanya mengenakan pakaian berwarna putih saat menjalani hukuman di hadapan masyarakat.
Pelaksanaan hukuman terhadap Putra berlangsung tanpa kendala, sementara proses cambuk terhadap Linda beberapa kali dihentikan karena petugas harus memberinya minum.
Pada cambukan terakhir, Linda terlihat terkulai lemas di atas panggung sehingga petugas perempuan membantunya berdiri sebelum membawanya ke belakang panggung.
Rizal menjelaskan tangkapan layar saat keduanya melakukan siaran langsung menjadi salah satu barang bukti dalam proses hukum.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi yang pertama berhasil diproses hingga persidangan dengan bukti siaran langsung yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran.
"Sebelumnya pernah kita amankan pelanggar yang melakukan live tidak pantas namun prosesnya hanya pembinaan. Baru ini yang bisa kita buktikan hingga di mahkamah," ujarnya.
Selain Putra dan Linda, pasangan lain yang terjerat perkara ikhtilat, yakni M Maulana dan Misdarlia, masing-masing dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 27 kali.
Sementara itu, dua terpidana kasus perjudian, Rahmat Hidayat dan Muhammad Zakir, masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 29 kali dan delapan kali.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]