WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur waktu operasional usaha pariwisata selama Ramadan hingga Idulfitri 1446 Hijriah.
Pengaturan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H yang dikeluarkan Disparekraf DKI Jakarta pada 27 Februari.
Baca Juga:
10 Makanan dan Minuman Terbaik untuk Menjaga Kesehatan di Usia 50-an
Dalam surat itu, dijelaskan ada enam usaha pariwisata yang wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri.
Enam usaha pariwisata itu adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
"Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup," dikutip dari surat pengumuman tersebut, Minggu (2/3).
Baca Juga:
6 Efek Negatif Minum Es Saat Perut Kosong
Namun, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan larangan operasi tempat hiburan yang dimaksud selama Ramadan hingga Idulfitri pada tempat usaha pariwisata yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1," tulis surat tersebut.
Disparekraf kemudian mengatur waktu operasional usaha pariwisata yang dikecualikan dengan ketentuan kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB; diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB dan mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Lalu rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB; area permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB; bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
[Redaktur: Alpredo Gultom]