Di situ menetapkan jika sepeda motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
"Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” jelas Zulanda.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
Melanggar Bisa Kena Denda Rp 24 Juta
Apabila nekat dan kedapatan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, pengendara bisa dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Zulanda denda yang akan diberatkan kepada pelanggar adalah Rp 24 juta atau ancaman pidana kurungan penjara 1 tahun.
Baca Juga:
Panglima TNI Sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMP Negeri 2 Cimahi Ikuti Reuni Akbar
"Ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KUHP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal," ungkapnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.