WAHANANEWS.CO - Kreator konten berinisial SL menjadi tersangka setelah membuat konten 'sewa pacar' di Tasikmalaya, Jawa Barat yang menuai kecaman luas karena melibatkan anak sekolah dan iming-iming uang Rp 50 ribu serta jajanan.
Dilansir detikJabar, Rabu (28/1/2026), konten buatan SL ini memicu reaksi warga dan perempuan lain yang mengungkap pengalaman serupa sehingga kasusnya menjadi sorotan publik.
Baca Juga:
Melalui YBM dan Srikandi, PLN UP3 Tasikmalaya Perkuat Pendidikan Keagamaan di Madrasah Al Irsyadiah
Sebelum ditahan, SL memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan, dan usai gelar perkara, kreator konten tersebut resmi berstatus tersangka.
Sekitar pukul 21.00 WIB, SL digelandang petugas dari ruang pemeriksaan Unit PPA menuju ruang tahanan dengan tangan terborgol, mengenakan kaus abu-abu dan hanya tertunduk lesu saat digiring sejumlah penyidik.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.
Baca Juga:
PLN UP3 Tasikmalaya Perkuat Kesejahteraan Sosial Melalui Program Gizi Lansia di Ciamis
Herman menjelaskan SL dijerat pasal terkait pidana eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi.
"Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Herman.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.