"Artinya aturan pengupahan tahun 2022 dan 2023 harus mengacu pada aturan pengupahan yang sekarang yaitu PP Nomor 36 tahun 2021," kata Frans.
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
Tidak Naik
Sebelumnya, pada Rabu (24/11/2021) lalu, Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2022 di wilayah Kabupaten Bogor diputuskan tidak mengalami kenaikan.
Bupati Ade Yasin mengatakan, keputusan itu diambil oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
Menurutnya, angka UMK di wilayahnya kini sudah cukup tinggi, yakni Rp 4,2 juta, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai Rp 4,1 juta.
Sebabnya, tahun lalu angka UMK wilayah Kota Bogor juga tidak mengalami kenaikan.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor belum menggelar rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, meski seharusnya ditetapkan 25 November 2021, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.