WahanaNews.co, Depok - Soal Pembangunan water tank raksasa milik PT Tirta Asasta warga yang terdampak mengadu ke DPR RI. Pasalnya mereka kesal tidak pernah didengar oleh pihak terkait dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Akhirnya perwakilan warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok mengeluh langsung ke anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Intan Fauzi.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Yani Suratman salah satu warga mengatakan, warga sudah melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG terkait pembangunan tangki air raksasa.
Persidangan sudah berjalan ke yang ke-14. Pada Selasa 22 Agustus 2023 atau sidang ke-15, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak Pemerintah Kota Depok.
“Tuntutan kami sangat jelas, membatalkan dan tidak sahnya IMB (water tank), kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut izin pembangunan water tank,” katanya, Selasa (22/8/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Yani dan warga lainnya berharap agar Intan sebagai wakil rakyat dapat memperjuangkan nasib mereka.
“Termasuk dengan mengawal proses persidangan yang berlangsung di PTUN Bandung,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Intan mengatakan sudah menerima dan mendengar permasalahan warga. Menurut informasi warga, saat pembangunan tidak dilakukan sosialisasi yang baik.
“Perwakilan warga mengatakan tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar lokasi pembangunan water tank, hanya ada pertemuan dengan empat penduduk yang lokasinya jauh dari proyek pembangunan,” kata Intan.
Lebih lanjut warga menceritakan pada Intan bahwa proyek dilakukan tertutup. PT Tirta Asasta tidak ada yang bisa menjelaskan rencana pembangunan.
PT Tirta Asasta juga tidak memberikan informasi yang jelas perihal proses perizinan, AMDAL, IMB, soil test tanah dan lain-lainnya.
Bahkan diceritakan juga saat pembangunan tidak ada papan informasi proyek. Proyek yang sedang dibangun saat itu tertutup pagar bedeng proyek dan bangunan knock down.
“Warga menyatakan tidak ada keinginan untuk menolak pembangunan untuk kepentingan umum, namun prosedur harus dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak,” tukasnya.
Setelah mendengar permasalahan warga, dia berjanji akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini. Intan mengaku memahami dan mendukung langkah yang ditempuh warga terdampak karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga untuk membatalkan proyek water tank dan berharap pengadilan akan mengabulkan gugatan warga.
“Insya Allah, masalah ini juga sudah kami sampaikan ke Fraksi PAN. Kami akan koordinasikan juga ke anggota Fraksi PAN di Komisi III DPR (Komisi Hukum DPR; red) dan FPAN di DPRD Depok. Saya sudah datang ke lokasi dan melihat langsung pembangunan water tank yang keberadaannya mengancam keselamatan bapak-ibu,” pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]