WahanaNews.co | Hingga saat ini Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah belum berkomentar ihwal kasus surat permintaan sumbangan bertanda tangan dirinya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Sumatera Barat (Sumbar) Jasman Rizal mengatakan, Mahyeldi menghormati proses hukum yang tengah berjalan, sehingga enggan memberikan pendapat apa pun terkait kasus itu.
Baca Juga:
Tertimbun Tanah di Lokasi Tambang Solok, 15 Orang Tewas
"Pak Gubernur sangat menghormati proses hukum. Karena persoalan itu saat ini sedang dalam proses hukum di Polresta Padang. Soal surat tersebut kan sudah masuk ranah hukum. Karena sudah masuk ranah hukum, tentu kita harus menghormati proses hukumnya," sebut Jasman Rizal di Padang, Selasa (7/9).
Dia menyebut, permasalahan itu dipercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum. "Kita yakin penegak hukum sangat profesional," sebutnya.
Jasman memaparkan, Mahyeldi tak akan memberikan pendapat apa pun terkait kasus itu, karena khawatir akan terjadi penafsiran yang berbeda dalam proses hukum.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
"Kita tidak ingin memberikan pendapat, karena dengan memberikan jawaban ataupun klarifikasi, nanti terkesan membuat opini atau penggiringan opini. Rasanya itu kurang pas," jelas Jasman.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini sangat mendukung proses hukum yang tengah berjalan. "Sekali lagi disampaikan, marilah kita hormati proses hukum oleh penegak hukum. Kita juga mengimbau semua pihak, kiranya juga dapat menghormati semua proses hukum ini," tutup Jasman.
Diketahui, sebelumnya mencuat laporan dugaan penipuan menggunakan surat permintaan sumbangan untuk penerbitan buku. Dokumen itu ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi.