WahanaNews.co | Spanduk bertuliskan 'Pecat Panglima PKI atau Dimakzulkan' muncul di kawasan Jakarta Pusat.
Aparat gabungan pun dilaporkan mencopot spanduk berisi desakan pemecatan Panglima TNI itu.
Salah satu yang dicopot adalah spanduk di Kecamatan Menteng.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Spanduk itu berwarna merah dengan latar wajah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Kasatpol PP Kecamatan Menteng, Hendra mengatakan spanduk itu dicopot oleh aparat pada Minggu (3/4).
"Ada hari kemarin, satu (yang dicopot). Dari koramil, kita (Satpol PP) mendampingi," kata Hendra saat dihubungi, Senin (4/4).
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Menurutnya, selain di Menteng, spanduk terkait Panglima TNI juga ada di kawasan Tanah Abang.
"Alasan (pencopotan) saya kurang paham karena masalah pencopotan itu yang nyopot babinsa dari TNI," katanya.
Pencopotan spanduk di Tanah Abang, dibenarkan oleh Camat Tanah Abang Dicky Suherlan. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci tulisan spanduk, lantaran pihak TNI yang mencopot.
"Itu TNI yang nyopot," kata Dicky.
Diketahui, Andika sebelumnya mengizinkan keturunan mantan anggota PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).
Dalam rapat, Andika mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI.
Ia mempertanyakan alasan TNI menggunakan peraturan itu untuk melarang keturunan anggota PKI menjadi prajurit.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika. [bay]