WahanaNews.co | DPRD Kabupaten Sumedang mulai fokus dalam menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di Sumedang.
Bahkan, Wakil Ketua DPRD Sumedang asal Fraksi PPP Ilmawan Muhammad menyampaikan sejumlah peran yang akan dilakukan oleh DPRD terkait peredaran rokok ilegal tersebut.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Diantaranya kita akan menetapkan kebijakan pemberantasan rokok ilegal, mengawasi pelaksanaan kebijakan pemberantasan rokok ilegal, mendorong pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukum, memperjuangkan anggaran untuk pemberantasan rokok illegal dan mengumpulkan masukan dari masyarakat," papar Ilmawan.
Selain itu, Ilmawan juga menjelaskan jika dalam pemberantasan rokok ilegal dapat di support dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Ini merupakan sumber pendanaan yang digunakan untuk kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok illegal," ungkapnya.
Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
Berikut peran dari DBHCHT dalam pemberantasan rokok ilegal:
- Mendukung operasi pengawasan dan penindakan
- Meningkatkan kemampuan pengawasan dan penindakan
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok illegal
- Meningkatkan penerapan sanksi
Hubungan Kolaborasi Stakeholder dengan DBHCHT:
- Koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan DBHCHT dalam upaya pemberantasan rokok illegal
- Penggunaan DBHCHT yang tepat sasaran
- Peredaran rokok ilegal dapat ditekan
- Masyarakat dapat terhindar dari bahaya rokok ilegal. [sdy]