Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Mangnguluang Mansur mengatakan, tenaga praktik medik veteriner mandiri.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga medik, sebelum melakukan pengajuan surat izin praktik. Diantaranya, ijazah di bidang kesehatan hewan dan sertifikat kompetensi dokter hewan dari lembaga sertifikasi profesi,” ujar Mansyur, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga:
Gubernur Kalimantan Utara Pastikan Tidak AdaPungutan Liar di Mall Pelayanan Publik
Lanjut ada sejumlah berkas persyaratan lain, yang dapat dipenuhi oleh tenaga medik pemohon diantaranya, harus melengkapi rekomendasi dari organisasi profesi. Kemudian, surat kerja sama penyelia–jika melakukan pelayanan mandiri dengan tindakan parental–dan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan Sumber Manusia Kementerian Pertanian untuk paramedik veteriner.
Kemudian, kartu tanda penduduk (KTP) pemohon, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat permohonan bermaterai Rp10 ribu, dan nomor Induk berusaha (NIB).
Lebih lanjut, Mansyur, jika berkas sudah dilengkapi, surat keterangan pemenuhan tempat praktik akan diproses dalam waktu tujuh hari kerja. Pemohon akan dikabarkan melalui pesan singkat atau mereka bisa memantau mandiri di website DPMPTSP Kota Depok.
Baca Juga:
DPMPTSP Kota Tangerang Sediakan 68 Desain Rumah Gratis Lewat Layanan PBG
Pemenuhan syarat untuk pengajuan surat izin tersebut dapat dilakukan melalui perizinan online.depok.go.id.
Literasi, pelayanan jasa medik veteriner adalah yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam praktik kedokteran hewan.
[Redaktur: Fandy Elvan]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.