WahanaNews.co | Polres Bogor menahan pria berinisial RAP (24), warga Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Dia diamankan polisi karena menanam puluhan tanaman ganja.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita tanaman ganja ukuran besar 4 batang, kemudian 1 batang tanaman ganja ukuran sedang, kemudian tanaman ganja ukuran kecil sebanyak 17 batang, kemudian biji ganja, dan daun ganja," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:
Ayah Tiri di Cibinong Aniaya Bocah 5 Tahun hingga Luka-Luka
Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membelinya di media sosial.
Dia menanam ganja tersebut dengan cara coba-coba, dan ketika panen akan dikonsumsi pribadi.
"Dengan motivasi, bahwa daripada dia beli, lebih baik menanam. Ketika tumbuh, dia bisa pakai," ujarnya.
Baca Juga:
Warga Bogor Bisa Perpanjang SIM di Satpas atau Layanan SIM Keliling
Tersangka menaruh tanaman ganja di balkon rumahnya. Dia menanamnya di pot-pot kecil.
"Jadi di pot ini dia taburkan biji ganja, ketika tumbuh dipindahkan ke pot kecil, dia simpannya di balkon atau teras rumah," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia pertama kali menanam ganja dan belum pernah memanen hasil tanaman ganja yang dirawatnya.