WahanaNews.co | Tawuran antargeng di Kemayoran, Jakarta Pusat, menelan korban
jiwa. Satu dari delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Tawuran dilakukan antara geng Enjoy Kekos dan geng Ngegares Stovia pada Kamis (24/12/2020) dini hari di Kemayoran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, dalam keterangannya kepada wartawan,
Jumat (25/12/2020).
Baca Juga:
Tawuran Antarwarga Kacaukan Lalu Lintas Manggarai
Heru menyebutkan, awalnya kedua geng tersebut janjian tawuran melalui media sosial.
Keduanya kemudian bertemu di Jl
Kemayoran Timur Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/12/2020) dini
hari.
"Setelah itu terjadi saling
lempar di antara kedua belah pihak," katanya.
Baca Juga:
PT IKS Tertipu Proyek Fiktif, Rugi Rp 113 Juta
Korban berinisial DA (19), yang baru
pulang, kemudian turun mencari balok.
Korban lalu mengejar pelaku berinisial
W (16) dan memukulnya dengan balok tersebut.
"Korban ini pulang kerja,
kemudian turun dari motor dan mengambil balok. Sambil lari, korban memukulkan
balok itu ke pelaku, namun ditepis oleh pelaku," katanya.
Korban kemudian berlari ke belakang
dan terjatuh.
Mendapat kesempatan itu, pelaku
membalas korban dan membacok dengan celurit.
Setelah itu, pelaku dan teman-temannya
melarikan diri. Korban ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan.
"Selanjutnya, pelaku bersama teman-temannya langsung melarikan diri semua.
Saksi yang melihat korban tergeletak di jalan, langsung
memberitahukan kepada orangtuanya," jelas Heru.
Dari kejadian tersebut, polisi
berhasil menangkap pelaku tawuran. Dua pelaku lain masih dalam pencarian karena
kabur.
"Telah dilakukan penangkapan
terhadap pelaku tawuran berinisial W (16). Diduga masih ada dua pelaku lain
yang kabur," tandasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang
bukti berupa senjata tajam. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman
12 tahun penjara. [qnt]