WahanaNews.co | Tender pembangunan sirkuit yang mulanya senilai Rp 50 miliar kini membengkak menjadi Rp 60 miliar.
Membengkaknya anggaran pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, sebesar Rp 10 miliar mengundang kritik dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
Adapun anggota DPRD dari Fraksi PDI-P Gembong Warsono menilai membengkaknya anggaran pembangunan sirkuit Formula E menunjukkan buruknya kualitas kontrak antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan kontraktor PT Jaya Konstruksi.
"Itu namanya kontrak abal-abal," kata Gembong. Namun, membengkaknya anggaran pembangunan Sirkuit Formula E mendapat pembelaan dari politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.
Ia mengatakan tidak perlu ada perdebatan terkait anggaran pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Mahfud MD Mengaku Tidak Tahu Soal Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka KPK
Pasalnya, dana pembangunan lintasan sepanjang 2,4 kilometer tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI jakarta.
"Itu udah (dibangun) bukan dana DKI, kenapa kita jadi ribet?" kata Taufik, Selasa (8/3/2022). Pernyataan Taufik memunculkan pertanyaan dari mana anggaran pembangunan Sirkuit Formula E.
Jika diselisik, Managing Director Formula E Jakarta sekaligus Direktur Pengelolaan Aset Jakarta Propertindo (Jakpro) Gunung Kartiko sebelumnya menjelaskan bahwa dana pembangunan sirkuit Formula E bersumber dari dana korporasi Jakpro dan pihak sponsor.
"Jadi dana korporasi ada secara cash," kata Gunung dalam rapat kerja dengan DPRD DKI Jakarta, Senin 24 Januari 2022. Kendati demikian, hingga saat ini Gunung belum menyebutkan proporsi besaran dana korporasi dan sponsor yang digunakan untuk membangun sirkuit Formula E.
Informasi terkait sponsor juga pernah disampaikan oleh Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto saat konferensi pers membahas mengenai perkembangan pembangunan sirkuit Formula E pada 24 Februari 2022.
Saat itu Widi berjanji akan memberikan informasi secepat mungkin apabila sudah mendapat kepastian kerja sama dengan sponsor.
Namun, hingga kini informasi tersebut tak kunjung dibuka oleh Widi. Tetap pakai APBD Meski pembangunan sirkuit Formula E diklaim tak menggunakan APBD DKI Jakarta, tetap ada pembiayaan pergelaran balap mobil listrik itu yang menggunakan APBD.
Salah satunya yakni pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E.
Pembayaran sebagian biaya tersebut menggunakan pinjaman dari Bank DKI. Hal itu diketahui usai Gubernur DKI Jakarta Anies menerbitkan surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 untuk peminjaman uang sebagai dana talangan pembayaran commitment fee.
Surat kuasa diberikan kepada Kadispora DKI Jakarta Achmad Firdaus agar bisa mengajukan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta ke Bank DKI atas nama Gubernur DKI untuk penyelenggaraan Formula E.
Firdaus juga diberi kuasa Anies untuk membuat perjanjian pinjaman dan pencairan pinjaman atas nama Pemprov DKI Jakarta ke Bank DKI untuk kepentingan yang sama, yaitu penyelenggaraan Formula E.
Dana pinjaman cair sehari kemudian. Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta saat rapat kerja di Komisi E pada 16 Juni 2020, disebutkan bahwa pencairan dana berlangsung sehari setelah surat kuasa diberikan Anies.
Pinjaman kemudian langsung disetorkan ke pihak penyelenggara Formula E pada 22 Agustus 2021 dengan besaran 10 juta poundsterling atau setara Rp 180 miliar.
Pencairan pinjaman tersebut merupakan pembayaran commitment fee termin pertama untuk penyelenggaraan Formula E tahun 2020.
Pinjaman sebesar Rp 180 miliar itu pun dipermasalahkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Hal tersebut disampaikan Pras, sapaannya, saat ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemeriksaan, Pras mengatakan, commitment fee Formula E sudah dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum anggaran disahkan. Soal uang commitment fee yang ternyata sudah dibayar sebelum APBD Perubahan DKI 2019 disahkan menjadi sorotan saat Pras diperiksa KPK.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (8/2/2022).
Ia pun menilai, mekanisme pembayaran commitment fee yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyalahi aturan.
"Dalam perundang-undangan, setelah menjadi Perda APBD baru (pembayaran) itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ujarnya.
Pras juga mengaku tidak diberitahu soal pengajuan kredit kepada Bank DKI untuk pembayaran commitment fee Formula E.
Hal ini baru terungkap setelah foto salinan surat kuasa yang diterbitkan Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Ahmad Firdaus untuk mengajukan kredit pinjaman kepada Bank DKI viral di media sosial.
"Saya juga tidak diberi tahu oleh gubernur dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," tuturnya. [bay]