MASA TUGAS Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hanya tersisa lima bulan lagi dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Atas hal ini, dan demi kepentingan masyarakat Jakarta, penting bagi Pj Heru untuk segera menuntaskan empat masalah Jakarta. Empat masalah tersebut yakni tentang tanah seluas 65,94 hektar di Pegadungan, Cengkareng, kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, dan Dugaan kasus korupsi Formula E.
Terkait hal tersebut, pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan terdapat 10.931 rekomendasi yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD tahun 2022 mencantumkan rekomendasi sejak 2005 hingga 2022. Sebanyak 9.432 rekomendasi atau 86,29 persen telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Akan tetapi, masih ada 1.215 rekomendasi atau setara dengan 11,11 persen yang belum ditindaklanjuti. Empat masalah ini kemungkinan masuk kategori rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Dalam rapat paripurna legislatif Jakarta di Gedung DPRD DKI, pada Senin (29/5/2023), Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menegaskan rekomendasi ini harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov DKI wajib menindaklanjuti rekomendasi dan memberikan penjelasan kepada BPK soal tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Pada Pasal 2 ayat (1) dalam undang-undang ini menegaskan, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK
Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti kembali masalah-masalah tersebut. Oleh karena itu, sebelum habis masa tugasnya pada 17 Oktober 2024, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebaiknya menuntaskan empat masalah ini agar dapat berdampak positif bagi kemaslahatan masyarakat Jakarta.
Baca Juga:
Bolehkan Anggota Paskibraka Pakai Jilbab saat Upacara, Kepala BPIP Minta Maaf
Empat masalah tersebut adalah gambaran dari banyaknya masalah lain tentang Jakarta yang terkait dengan rekomendasi BPK. Artinya, masih banyak lagi masalah yang juga harus dituntaskan.
Solusi penyelesaian masalah Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), pengadaan tanah di Cengkareng, dan Formula E sudah sejak lama ditunggu publik. Namun, sampai saat ini belum terdengar lagi penyelesaiannya.
Selain masalah itu, yang juga ditunggu publik adalah tentang salah satu masalah aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas 659.430 m2 ( 65,94 Ha ) yang kemungkinan sampai saat ini tidak terurus di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat.