WahanaNews.co | Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
PTDH dilakukan sejalan dengan perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
PTDH terhadap Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi itu dilakukan setelah keduanya menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022) kemarin.
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R Bimo Moerdana memutuskan melakukan PTDH terhadap keduanya.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana menyatakan, akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri," tegas Kapolda Jabar dalam keterangan resminya, Sabtu (3/9/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi.
"Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah," katanya.