WahanaNews.co | Polisi
menangkap Kepala Rutan Klas I Depok, Anton (A), terkait tindak pidana narkoba. Dalam kasus ini,
tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari tahanan berinisial M.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Troli Bandara Kualanamu: Kejatisu Tahan 2 Tersangka Baru
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat
tersangka M menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," tutur Kasat
Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat
dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).
Menurut Ronaldo, petugas menangkap Anton pada Jumat, 25 Juni
2021 di kamar kos kawasan Slipi, Jakarta Barat. Sementara tersangka M dibekuk
pada 28 Juni 2021.
"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A
yaitu positif mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan
benzo," jelas dia.
Baca Juga:
Pilkada 2024 di Rutan Kelas I Kota Depok: Karutan dan Dandim 0508 Bilang Begini
Adapun barang bukti yang diamankan dari Anton antara lain,
satu paket sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat isap sabu atau bong bekas
sisa pakai, empat butir obat aprazolam, dan satu unit handphone.
"Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28
Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga
telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas," Ronaldo
menandaskan.
Terhadap tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal
127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62
UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara
maksimal 12 tahun. [qnt]