WAHANANEWS.CO, Depok - Kriminolog Universitas Indonesia (FISIP UI) Mochammad Sofyan Arief merekomendasi penerapan alternatif pemidanaan sebagai solusi terhadap masalah kepadatan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Ia memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan strategis kepada pemerintah, antara lain pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda yang proporsional.
Baca Juga:
Rutan Sidikalang Gelar Kegiatan Menyapa WBP dan Cek Kamar Hunian
"Kondisi kepadatan narapidana di lapas dan rutan dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya fenomena kerusuhan yang kompleks dan tidak bisa dipahami secara sederhana," katanya dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026) mengutip ANTARA.
Dalam disertasinya yang berjudul “Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia”, Sofyan menilai kerusuhan tidak hanya dipicu oleh satu faktor, melainkan hasil dari interaksi berbagai aspek struktural, kultural, dan situasional yang saling memengaruhi.
Dalam penelitiannya, Sofyan menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam terhadap 25 petugas pemasyarakatan, delapan narapidana, seorang mantan narapidana, serta empat orang mantan direktur Keamanan dan Ketertiban. Pendekatan itu digunakan untuk memahami kerusuhan lapas dan rutan dari berbagai sudut pandang.
Baca Juga:
Tingkatkan Kemandirian Napi, Rutan Sidikalang Kembangkan Program "Petarung"
Kerusuhan di lapas dan rutan didefinisikan sebagai kondisi ketika sekelompok narapidana secara bersama-sama menolak otoritas petugas dan mengambil alih kendali sebagian atau seluruh fasilitas pemasyarakatan. Fenomena tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban sistem pemasyarakatan nasional.
Sofyan menjelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusuhan merupakan fenomena multidimensional. Kerusuhan tidak hanya dipicu oleh persoalan manajemen lapas atau konflik antarindividu, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan pemidanaan, keterbatasan kapasitas petugas, kondisi keamanan daerah sekitar, hingga detail aturan pelaksanaan pemasyarakatan.
“Data yang dianalisis menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2001 hingga 2021 terjadi 55 peristiwa kerusuhan di lapas dan rutan Indonesia. Kerusuhan tersebut terbagi dalam beberapa kategori, antara lain konsolidasi narapidana, konflik terkait rezim penjara, konflik individu atau kelompok, serta kerusuhan akibat intervensi otoritas,” ujar Sofyan.