WahanaNews.co, Balangan - Seorang wanita dengan inisial RA (38) di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), memutuskan untuk membuang bayi yang baru saja dia lahirkan, hasil dari hubungannya yang tidak sah dengan mantan menantunya, SI (37).
RA kemudian dihadapkan pada proses hukum karena tindakannya membuang bayi, sementara SI berhasil menghindari konsekuensi hukum karena tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi tersebut.
Baca Juga:
Pjs Bupati Balangan Thaufik Hidayat Apresiasi KPU Atas Sosialisasi Pilkada 2024
"Ketika kejadian terjadi, SI tidak ada di lokasi, karena saat melahirkan, pelaku melakukan tindakan membuang bayi ke sungai," kata AKP Wahyudi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Wahyudi menjelaskan bahwa tidak memungkinkan untuk menuduh SI bersalah karena berselingkuh dengan mertuanya. Ini disebabkan oleh fakta bahwa mertuanya sudah tidak lagi berstatus sebagai pasangan resmi, sementara SI telah menikah secara tidak resmi dengan pasangan barunya.
"Ya, karena SI hanya menikah secara siri dengan istri barunya, kami tidak menemukan unsur pidana dalam kasus perselingkuhan," jelas AKP Wahyudi.
Baca Juga:
Dinas Ketahanan Pangan Balangan Adakan Bimtek Enumerator Tingkatkan Kompetensi Pertanian dan Perikanan
"Ya karena dia (SI) ini kan hanya nikah siri sama istrinya yang baru jadi kami tidak menemukan unsur pidana perselingkuhan," ujar AKP Wahyudi.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, RA mengambil tindakan nekat dengan membuang bayinya ke Sungai Balanti, yang terletak di Desa Baru, Kecamatan Awayan, pada dini hari Senin (31/7). Penyelidikan kasus ini dimulai setelah warga dihebohkan oleh penemuan mayat bayi pada hari Selasa (1/8/2023).
"Kami mendapatkan informasi dari berbagai saksi dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku, yaitu RA," kata Wahyudi.
Wahyudi menguraikan bahwa kejadian ini bermula dari hubungan terlarang antara RA dan mantan menantunya, yang dikenal dengan inisial SI, yang sudah berlangsung sejak tahun 2020. Perselingkuhan mereka terjadi ketika SI masih sah menjadi suami dari anak perempuan RA.
"Pertemuan gelap tersebut terjadi antara pelaku dan mantan menantunya, dimulai ketika SI masih menikah dengan anak perempuan pelaku, hingga akhirnya mereka bercerai dan berlanjut sampai SI menikah lagi," tambahnya.
Setelah berpisah, SI melanjutkan hidup dengan pernikahan baru bersama wanita lain. Namun, RA tetap tinggal di rumah yang sama dengan SI dan istrinya yang baru.
Wahyudi menjelaskan bahwa istri baru SI pada saat itu tidak memiliki kecurigaan terhadap RA karena dianggap seperti orang tua oleh SI. Kondisi ini membuat hubungan gelap antara SI dan RA terus berlanjut hingga akhirnya RA hamil.
"Saat pelaku hamil, istri SI ini tahu tapi dia tidak tahu kalau anak tersebut hasil hubungan pelaku dengan suaminya," tutup Wahyudi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]