WahanaNews.co | Pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan cara baru berbentuk uang tunai Rp 600.000 oleh kantor pos di tiap kelurahan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menuai protes para penerima bantuan.
Sebelumnya, BPNT disalurkan sudah berbentuk paket sembako.
Baca Juga:
BI Sebut Kebijakan Pemprov Bengkulu Tidak Mampu Kendalikan Inflasi di Bumi Rafflesia
Pada triwulan Januari-Maret 2022 yang cair pada Februari, BPNT diberikan tunai oleh petugas kantor pos di tiap kelurahan.
Untuk pencairan di tiap kelurahan oleh petugas kantor pos, para penerima antre sehingga membuat kerumunan.
Setelah antre, penerima diwajibkan belanja langsung dengan menukar kupon yang telah disediakan kelurahan setempat.
Baca Juga:
Kemensos Siapkan Data Calon Penerima Bantuan Sosial Pangan Jelang Bulan Ramadhan
Kupon tersebut berisi keterangan membelikan pangan yang harganya sudah ditentukan dalam kupon seharga Rp 600.000 sesuai jumlah pencairan oleh kelurahan.
"Jadi kami disuruh begini, ngambil uang dari petugas kantor pos bertempat di kantor Kelurahan Sukamaju Kidul dan uang diterima. Uang tersebut diminta kembali oleh perangkat desa atau kelurahan," ujar Zaenal (36), salah seorang kerabat penerima BPNT di Kelurahan Sukamaju Kidul, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/2/2022).
Jadi, ketika baru saja dicairkan dari petugas pos, di pintu keluar kantor kelurahan, uangnya diminta lagi dan diganti dengan kupon belanja tadi.
"Mereka juga memaksa menandatangani pernyataan kepada kami," kata Zaenal lagi.
Sehingga, jika para penerima hanya mengambil uang saja dari petugas kantor pos yang ada di kelurahan seolah-olah diperingatkan nantinya tak akan lagi mendapatkan bantuan.
Zaenal bersama warga lainnya bertanya-tanya kenapa petugas kantor pos mesti membagikannya di tiap kantor kelurahan dan desa serta tak dilakukan terpusat di tiap perwakilan kantornya.
"Malah ada ancaman, kalau minta uang saja dan tidak dibelanjakan ke agen yang ditunjuk, maka periode depan tidak akan menerima bantuan lagi," tambah dia.
Sementara itu, warga penerima malah memprotes penyaluran bantuan oleh petugas kantor pos di kelurahan dengan skema seperti itu di Kelurahan Kersanegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Para penerima malah hendak mengembalikan uangnya kembali karena merasa terbebani dengan aturan-aturan baru yang justru memperumit proses menerima bantuan di tiap kelurahan dan desa tersebut.
Hal sama terjadi di Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, yang justru mengimbau kepada penerima untuk mengambil uang tunai Rp 400.000 dan Rp 200.000 diwajibkan membelikan bahan sembako.
"Saya juga enggak tahu aturannya jadi enggak serempak begini. Begitulah kondisinya. Enakan sebelumnya terima beres saja," usai Dandan (39), salah seorang warga yang mengaku saudaranya menerima bantuan BPNT.
Sesuai surat edaran Pemkot Tasikmalaya Nomor 460/0650/Dinsos Tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari-Maret 2022, bahwa BPNT triwulan pertama 2022 disalurkan tunai oleh PT POS Indonesia langsung kepada penerima bantuan.
Bantuan tunai itu untuk masyarakat dibelanjakan kebutuhan pangan yang diutamakan di warung terdekat, e-warung dan pasar tradisional.
Adapun dalam surat edaran itu tak ditentukan setiap petugas kelurahan mewajibkan setiap penerima untuk menukarkan kupon belanja yang ditentukan oleh Kelurahan atau Desa usai pencairan dari petugas Kantor Pos.
Surat itu diedarkan dan dikeluarkan serta ditandatangani Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, pada 22 Februari 2022. [gun]