WahanaNews.co
|Demi meningkatkan daya saing
tenaga teknik ketenagalistrikan di Sumatera Utara (Sumut), PT
Global Sertifikasi Sejahtera menyelenggarakan Uji Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan dan Distribusi Tenaga Listrik,
Sub-Bidang Pemeriksaan dan Pengujian, Pembangunan, dan Pemasangan, di Villa Zeqita, Kota Medan, 26-28 November 2020.
Sebanyak
44 peserta dari seluruh wilayah di Sumut ikut ambil bagian dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari tenaga teknik ketenagalistrikan,
baik yang bekerja di bidang distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan
tenaga listrik, maupun pembangkit tenaga listrik.
Baca Juga:
Guna Penuhi Hak Dasar Masyarakat, ALPERKLINAS Desak Pemprov Kepri Cari Solusi Pemutusan Sepihak Aliran Listrik di Baloi Kolam Barelang
Hadir
pula pada acara tersebut Direktur Utama PT Leskatmelin, Parulian Simanungkalit;
Ketua Umum Aliansi Perlindungan Konsumen Listrik
Nasional (Alperklinas), KRT Tohom Purba; dan Ketua DPD Alperklinas
Sumut, Sances Sitompul.
General
Manager PT Global Sertifikasi Sejahtera Wilayah Sumut, Ahia Sihombing,
mengatakan, sebuah badan usaha yang bergerak di sektor ketenagalistrikan
tentunya harus mempunyai sertifikasi, begitupun para teknisinya.
"Mereka
juga harus mempunyai sertifikat kompetensi kelistrikan yang dikeluarkan oleh
asosiasi maupun lembaga terkait," kata Ahia Sihombing.
Baca Juga:
Darmawan Prasodjo Sebut Hidrogen Elektrolisis Bakal Jadi Energi Murah Ramah Lingkungan
Lebih
lanjut Ahia Sihombing menuturkan, sama seperti profesi dokter yang setelah
lulus harus ada izin praktek. Kalau dalam tenaga listrik, teknisinya harus
mempunyai sertifikasi kompetensi.
Proses
sertifikasi itulah yang dipaparkan kepada peserta sebagai sebuah kompetensi
secara standar yang diakui negara.
"Anak-anak
muda itu kita pacu, agar dalam proses belajarnya, setelah lulus dan hendak
masuk ke sektor ketenagalistrikkan, harus mengurus sertifikat
kompetensinya," jelasnya.
Ketua
Uji Kompetensi Leskatmelin Asesor Kompotensi Madya Bidang Tenaga Pemanfaatan
dan Distribusi Listrik, Achmad Rahardjo dan Pardomuan Pasaribu, menjelaskan, hadirnya kegiatan uji kompetensi
merupakan upaya Leskatmelin dalam menjawab tuntutan sumber daya manusia yang
kompeten di bidang kelistrikan, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.
Usaha
ketenagalistrikan saat ini, jelasnya, berkembang sangat pesat dikarenakan
permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat. Hal tersebut
memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
Ia
mengatakan, dasar hukumnya juga telah tertuang dalam Pasal 44 ayat (6) UU Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi: "Setiap tenaga teknik
dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi."
Selain
itu, UU Ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa pemerintah melakukan
pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang
ketenagalistrikan.
"Saat
ini, kita fokus untuk tenaga teknik di perusahaan-perusahaan,
kampus-kampus, dan ke depannya kita akan buka tenaga-tenaga kelistrikan bidang
perhotelan, rumah sakit, dan BUMN. Harapan kita agar putra daerah bisa
mengikuti sertifikasi dan menjadi tenaga yang bisa menguasai pasar kerja
lokal," katanya.
Ujian
kompetensi tersebut, jelasnya, diadakan dengan simulasi dan praktik yang
berlangsung selama tiga hari,
mulai tanggal 26 hingga
28 November 2020.
Uji
kompetensi tersebut, lanjutnya, juga menjadi satu spirit perkembangan dan
peningkatan kualitas tenaga kelistrikan di Sumatera Utara.[dhn]