WAHANANEWS.CO, Medan - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Titi Papan menangkap MA (25) yang diduga membakar ayah kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal mengatakan tersangka kini menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Markas Begal Sadis di Medan Digerebek Polisi, Pelaku Remaja Positif Narkoba
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," tuturnya, Jumat (14/2).
Riffi menjelaskan tersangka membakar ayahnya setelah terlibat keributan. Dari pemeriksaan, dia menyebut kejadian bermula ketika korban yang merupakan ayah tersangka meminta anaknya untuk mengantar bekerja. Namun, tersangka justru marah dan menuduh ayahnya mengguna-gunainya sehingga dagangannya tidak laku.
"Kemudian setelah keduanya terlibat cekcok, korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu," ujarnya.
Baca Juga:
3 Pencuri BBM dari Pipa Pertamina di Belawan yang Picu Kebakaran Hebat Ditangkap
Dia menambahkan tersangka lalu mengambil sebotol bensin, menyiramkan ke tubuh korban yang berada di ruang tamu. Tersangka lalu menyalakan api menggunakan korek api geretan hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya.
"Mengetahui kejadian tersebut, warga segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas. Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian dikerahkan untuk menangkap tersangka," sebutnya.
Saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas. Akibatnya, polisi terpaksa menembak kaki untuk menghentikan aksi perlawanan tersangka.