WahanaNews.co, Sumut - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Gunungsitoli inisial PS terkait kasus dugaan korupsi defisit anggaran tahun 2023 Rp 84 miliar, Selasa (8/10/2024).
Dari pantauan, sekitar pukul 14.00 Wib, PS tiba di Kejari Gunungsitoli dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar, DPRD Gunungsitoli Ungkap 6 Kali APBD 2023 Diubah Sepihak, Siapa Dalangnya?
Sekitar pukul 17.00 Wib, PS pun keluar dari ruang pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PS diperiksa untuk dimintai keterangan sekaligus pengumpulan bahan dokumen.
Ketika hal ini dikonfirmasi WahanaNews.co kepada Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, Selasa (8/10/2024) malam, mengatakan masih belum memperoleh infomasi adanya pemeriksaan terhadap PS.
"Nanti kami berikan tanggapan," kata Sulaiman dengan singkat.
Baca Juga:
Mengungkap Peran TAPD Kota Gunungsitoli dan Kaitannya dengan Defisit Rp 84 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Kejari Gunungsitoli tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli Rp 84 miliar.
"Kita sudah periksa OW dan TH," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, Selasa (10/9/2024) sore.
Sulaiman enggan untuk berkomentar lebih jauh saat ditanya pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil atau diperiksa.