WahanaNews.co | Polda Metro Jaya akhirnya membongkar skandal seorang perwira menengah yakni Kompol D setelah melakukan pengungkapan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni.
Kompol D ikut terseret dalam kasus tersebut setelah adanya pengakuan dari seorang perempuan bernama Nur yang merupakan penumpang di mobil Audi A6 yang disebut Polres Cianjur telah menabrak Selvi.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Sopir dari mobil Audi yang diklaim merangsek ke dalam iring-iringan rombongan polisi itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam pengakuannya kepada awak media pada Jumat (27/1/2023), Nur menyebut dirinya adalah istri dari seorang anggota polisi berinisial D.
"Saya istrinya, iya polisi. Inisial D," ucap dia kepada awak media, Jumat (27/1/2023) kemarin.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Nur juga menyebut kendaraan yang ditumpanginya itu masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan sosok yang disebut suaminya.
"Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi), atas izin suami saya," katanya.
Pernyataan Nur itu sejalan dengan pengakuan Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi A6 yang telah dijadikan tersangka tersebut. Pada Jumat lalu, kepada wartawan dia juga membantah mobil yang dikendarainya secara liar memaksa masuk Iring-iringan polisi. Dia menegaskan mobil yang dikendarainya itu masuk atas perintah 'bapak'. Kala itu Sugeng tak menjelaskan siapa 'bapak' yang dimaksud.
"Nama saya Sugeng, saya adalah driver Audi yang diberitakan selama ini. Saya selaku pengemudi mau mengklarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya, bahwa saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan tidak, itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," tuturnya.
Polres Cianjur akhir pekan lalu menyanggah soal pengakuan Nur. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyatakan berdasarkan penelusuran jajarannya diketahui Nur bukanlah istri anggota polisi.
"Yang bersangkutan (Nur atau EN) bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman. EN ini kenal dengan salah satu anggota polisi," kata Doni, Minggu (29/1/2023).
Tapi, awal pekan ini Polda Metro Jaya mengonfirmasi mengenai 'hubungan istimewa' antara Nur dan Kompol D.
Awal pekan ini Polda Metro Jaya mengonfirmasi mengenai hubungan antara Nur dengan Kompol D.
Buntutnya, Divisi Propam Polri pun turun tangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Namun, kemudian kasus ini kini dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap Kompol D dan Nur memang memiliki hubungan istimewa. Hubungan keduanya disebut telah terjalin sejak April tahun lalu.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Sejauh ini, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo.
Trunoyudo turut menyampaikan saat ini Kompol D juga tengah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.
Namun, terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut, kata dia, merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan [kecelakaan] di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi.
Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara
Sugeng juga telah ditahan Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pascapenyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1/2023) kemarin. [sdy]