WAHANANEWS.CO - Kasus percobaan penculikan terhadap seorang lansia berusia 70 tahun di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, terungkap bermotif persoalan asmara yang tidak mendapat restu.
Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan sementara terkait percobaan penculikan terhadap pria berinisial GH (70) yang terjadi saat korban sedang berolahraga pagi di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Baca Juga:
Cekcok di Jalan Berujung Ancaman Sajam, Polisi Usut Video Viral di Bogor
"Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (15/06/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap dua pelaku berinisial CW (31) dan FAP (26) yang diduga terlibat dalam aksi percobaan penculikan tersebut.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap lebih jauh motif serta peran masing-masing pelaku.
Baca Juga:
Anak Putri Mahkota Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan
"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa percobaan penculikan tersebut terjadi pada Mei 2026 sekitar pukul 06.55 WIB di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.