WAHANANEWS.CO - Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana divonis empat bulan penjara dan langsung ditahan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penipuan tagihan hotel saat masih menjabat anggota DPRD Babel.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Baca Juga:
Menang Gugatan Pajak, Shakira Bakal Terima Rp1,13 Triliun dari Spanyol
Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Marolop dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara terhadap Hellyana.
Baca Juga:
DPR: Ucapan Prabowo soal Dolar Bukan untuk Dibaca Secara Harfiah
Dalam perkara ini, Hellyana didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel.
Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena menilai sejumlah poin pembelaan tidak dipertimbangkan hakim.
"Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pleidoi kami, yang tidak diterima oleh hakim," ujar Dhimas, Senin (18/5/2026).
Dhimas juga menyoroti penerapan Pasal 492 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penipuan.
"Kalau pandangan kami Pasal 492, menggerakkan orang supaya mengadakan utang itu kan harus ada namanya saksi atau bukti chat. Karena di dakwaan jaksa itu ada bukti chat, dibilang di situ. Tapi di fakta persidangan tidak ada kenapa kok diterima," sebutnya.
"Itu dari mana hubungannya, masalahnya seperti itu. Jadi pandangan kami memang tidak diterima oleh hakim, untuk itu kami mengajukan rencananya akan banding," sambung Dhimas.
Hellyana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung pada Kamis (25/9/2025) terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat menjabat anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023-2024.
Kasus tersebut bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL yang dibuat pada Kamis (17/7/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]