WAHANANEWS.CO, Cimanggis–Ketua Komis A DPRD Kota Depok, Khairulloh soroti sinyalemen pelanggaran tata ruang, sempadan sungai, dan izin mendirikan bangunan/Persetujuan Pembangunan Gedung (IMB/PGB) yang dilakukan masing-masing pemilik dua bangunan gedung mewah di sungai sempadan sungai Walungan Ciliwung di tepian Jalan Komjen Pol M Yasin/Jalan Akses UI, Kampung Kelapa Dua, RT 002, RW 009, Kelurahan Tugu, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Ia mengatakan hendak segera memanggil dan diklarifikasi kepada dua kepala dinas berkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Baca Juga:
Gawat...Modus Pakai Kartu Nelayan, Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Desa Regemuk, Ranto Panjang Bebas Beroperasi
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan Sungai Ciliwung di Kota Depok ditetapkan sebagai kawasan lindung dan dikategorikan sebagai sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan, dengan garis sempadan minimal 15 meter dihitung dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Nah, letak kedua gedung ini disinyalir menyalahi ketentuan ini.
Penataan ruang di Kota Depok diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022-2042. Pelanggaran terhadap peraturan tata ruang ini dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berdasarkan undang-undang penataan ruang nasional yang berlaku. Sanksi pidana dan denda di Perda ini merujuk kepada yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023).
“Nanti akan kami panggil, akan diperiksalah, akan kita panggil kepala Satpol PP dan Dinas Perizinan (DPMPTSP yang berkaitan IMB di Kota Depok, Red). Akan kita kroscek-mendatangi Perizinan dan Satpol PP,” jawab Khairulloh kepada WAHANANEWS.CO, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga:
Sinyalemen IMB Lymo House 2 Grogol Ilegal, tidak Terdaftar di DPMPTSP Kota Depok
Sebutnya, untuk mendapatkan izin mendirikan bangungan ada sejumlah standar yang harus diperhatikan terutama di dalam hal regulasi tata ruang dan sempadan sungai bila bangunan tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS).
Bangunan gedung ini diperkirakan sudah berdiri sekira enam tahun, sejak medio tahun 2019, namun masih kokoh berdiri dan berbisnis tanpa ada penindakan hukum. Hal ini memunculkan pembicaraan di masyarakat bahwa kewibawaan Kewalian Kota Depok rontok tak berwibawa di hadapan pemilik gedung mewah ini.
Bangunan gedung mewah yang menganeksasi sempada sungai dan tepi badan Walungan CIliwung di Jalan Komjen Pol M Yasin-Akses UI di Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Gedung ilegal ini sekarang disewa-pakai butik MELSTRORE.JKT dan Noma Coffee. Walau sudah berdiri lama di kawasan ramai lalulintas, sama sekali tak tampak di mata aparat Kewalian Kota Depok, Senin (21/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]