WahanaNews.co | Wakil Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana ditunjuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung setelah Oded M Danial wafat.
Penunjukan itu berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan 10 Desember 2021.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Penunjukan itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan Pemerintah Kota Bandung.
"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana di Bandung seperti dilansir Antara.
Dalam surat tersebut dijelaskan, langkah itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Terkait hal tersebut, Yana meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.