WAHANANEWS.CO, Jakarta - Para aparatur sipil negara (ASN) yang tergolong ke dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menyampaikan aspirasi kepada Komisi XI DPR terkait dengan usulan penggajian melalui dana APBN.
Usulan ini mencuat karena masalah penggajian selama ini terbentur ketentuan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai melalui APBD maksimal 30%.
Baca Juga:
Seleksi ASN Berprestasi Kabupaten Sumedang 2026 Masuki Tahap Akhir, Gali Potensi dan Cetak Kader Pembangunan Daerah
Sekjen Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika menjelaskan, karena adanya batasan belanja pegawai itu, upah yang diterima para pegawai PPPK paruh waktu banyak yang digunakan pemda dari pos belanja barang dan jasa, dengan nominal Rp0-200 ribu.
"Dampak konkretnya demi menyelamatkan kami non ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK ini nominal upah ini variatif, sangat tidak layak sekali, mulai dari Rp0 sampai Rp 200 ribu, ada yang Rp 350 ribu," ujar Rini saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/7/2026).
"Ini yang gaji nol semua, tidak hanya tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis, jadi gajinya nol. Hanya label semata," paparnya
Baca Juga:
Menata PPPK dan Keuangan Daerah: Saatnya Beralih dari Pemerintahan Penggaji Menjadi Pemerintahan Pencipta Nilai
Untuk itu, Rini meminta dukungan dari parlemen untuk mengubah skema pemenuhan gaji PPPK paru waktu dari APBD ke APBN melalui perbaikan regulasi di UU HKPD, sehingga nominal gaji yang diterima juga memiliki standar minimum nasional, dan ada jenjang untuk bisa menjadi PPPK penuh waktu.
"Harapannya melalui Komisi XI dan Kementerian Keuangan ada standar minimum nasional tersertifikasi PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," tutur Rini.
"Tuntutan kami sentralisasi penggajian via APBN, karena UU HKPD 30% limitnya pemda, maka pembayaran gaji PPPK paruh waktu diambil alih APBN melalui UU HKPD nantinya ketika ada revisi," tegasnya.