"Dalam era post-truth ini, karya jurnalistik bisa saja memuat kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Karena itu, syarat itikad baik harus menjadi tolok ukur utama dalam perlindungan wartawan,” tegas Arief.
Majelis menilai penting memastikan perlindungan hukum berjalan seimbang — wartawan terlindungi, tetapi publik tetap mendapat informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
PWI Pusat: Negara Harus Hadir Nyata
Hadir mewakili pihak terkait, PWI Pusat yang dipimpin Anrico Pasaribu (Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum) bersama Edison Siahaan, Jimmy Endey, Akhmad Dani, Rinto Hartoyo Agus, Achmad Rizal dan B Hersunu, menegaskan bahwa perlindungan wartawan tidak boleh berhenti di tataran normatif.
Dalam keterangannya, PWI menilai bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional, namun pelaksanaannya masih lemah di tingkat penegakan hukum.
Baca Juga:
Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
"Perlindungan bagi wartawan harus dijalankan sebagai kewajiban aktif negara. Bukan hanya tanggung jawab moral atau administratif,” ujar Anrico usai sidang.
PWI juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam membangun mekanisme perlindungan yang cepat dan efektif ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi.
Kesimpulan Sidang