WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diguncang gugatan sensitif yang berpotensi mengubah wajah politik Indonesia, yakni tuntutan untuk menghapus uang pensiun anggota DPR RI yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan bagi rakyat.
Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara ini diajukan oleh psikiater Lita Linggayani bersama seorang mahasiswa, Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30/09/2025.
Baca Juga:
Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Dalam gugatannya, Lita menegaskan pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun merupakan praktik tidak adil bagi rakyat pembayar pajak.
“Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan itu, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK pada Rabu (1/10/2025).
Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun, sebab dalam Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya disebutkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan di Pemerintahan Maupun Swasta
Pasal 1 Huruf F bahkan menegaskan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA, sementara Pasal 12 ayat 1 menguraikan mengenai pensiun untuk anggota lembaga tinggi negara.
Dalam gugatannya, pemohon juga membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara yang dinilai lebih masuk akal.
Anggota Kongres Amerika Serikat, misalnya, baru bisa mengklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran yang dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.