WahanaNews.co | Sebanyak 81.607 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2023 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Tahap seleksi administrasi sudah selesai. Ada 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Totalnya menjadi 81.607 pelamar,” kata Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, dalam siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Terdapat 4.125 formasi pada seleksi calon ASN Kemenag tahun 2023. Jumlah ini terdiri atas 68 formasi calon PNS dan 4.057 calon PPPK.
Nizar menjelaskan, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Masa sanggah Dibuka mulai 19 dampai 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen Apapun,” jelas Nizar.
"Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” tambahnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar formasi calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Demikian juga dengan pelamar formasi calon PPPK yang lulus seleksi administrasi, mereka harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Yaitu: Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama yang juga digelar dengan CAT.
“Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan,” ujar Nurudin.
“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman kemenag.go.id,” lanjutnya.
Nurudin mengingatkan, pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Pelamar juga diminta membaca dengan cermat pengumuman.
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK,” ucap Nurudin.
“Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PNS dan calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui banner pengumuman pada Pusaka Superapps Kementerian Agama. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Sebelumnya, pendaftaran seleksi CASN (calon Apartur Sipil Negara) Kementerian Agama ditutup pada 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin mengatakan, seleksi ASN Kemenag banjir peminat.
Menurutnya, pendaftar calon ASN Kemenag mencapai 169 ribu. Padahal formasi yang tersedia hanya 4.125 formasi.
“Minat masyarakat menjadi ASN Kementerian Agama sangat tinggi. Tercatat ada 169.754 pelamar. Dari jumlah itu, 133.363 melakukan submit pendaftaran,” jelas Nurudin di Jakarta, belum lama ini.
[Redaktur: Zahara Sitio]