WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Menurutnya, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar seluruh fakta dapat terungkap tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Evaluasi Kinerja Anggaran Semester I 2026, Tekankan Tata Kelola yang Efektif dan Akuntabel
Sari juga menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan seorang guru aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara tersebut, maka yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan D (37), suami seorang guru ASN di Tanjungbalai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap seorang anak.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Perluasan KUR Ekraf agar Pelaku Industri Kreatif Lebih Mudah Akses Pembiayaan
Sari menilai kasus yang sempat viral di media sosial tersebut telah mengguncang rasa kemanusiaan masyarakat.
Perhatian publik semakin besar karena korban diketahui merupakan seorang anak yatim piatu yang seharusnya memperoleh perlindungan, perhatian, dan kasih sayang dari lingkungan sekitarnya, termasuk dari lingkungan pendidikan.
"Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral memang sangat mengguncang nurani kita bersama, apalagi itu menimpa seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang, terutama dari gurunya," kata Sari dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (28/07/2026).