WahanaNews.co | Sebanyak 89 kasus temuan dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) peserta didik dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
89 temuan itu tengah ditindaklanjuti dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
"Tim Pemprov Jabar mencoba mengkaji 89 kasus diduga dokumen tidak asli. Mudah-mudahan dalam beberapa waktu ke depan, bisa meyakini data tersebut palsu atau sebetulnya asli," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar, Wahyu Mijaya di Kota Bandung, Kamis (3/8/2023).
Ia mengatakan, ke-89 kasus tersebut terjadi di 28 sekolah yang tersebar pada 15 kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat, di mana diantaranya ada yang merupakan sekolah unggulan, non unggulan, pusat kota dengan padat penduduk dan juga tidak.
"Padahal sebenarnya ada yang memalsukan sebenarnya tanpa dia memalsukan data, dia bisa masuk ke sekolah tersebut karena kuotanya memungkinkan," ujar dia.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Ia menjelaskan pemalsuan yang dilakukan oknum adalah dengan mengubah QR code pada KK dan tujuannya agar bisa masuk ke situs Disdukcapil palsu yang telah dibuat, untuk membenarkan data alamat untuk mengakali skema zonasi PPDB.
"Jadi dia buat ke url, seolah-olah dinas kependudukan dan pencatatan sipil (website) asli, padahal palsu. Sehingga ketika verifikator melihat checklist, langsung disetujui. Padahal kalau dilihat secara detail pada url yang asli, berbeda," jelasnya.
Dugaan pemalsuan data itu sempat membuat tim verifikator yang dibentuk Disdik Jabar terkecoh, sebab, ke-89 murid itu diterima atau lolos dari tahap seleksi PPDB.
Ketika ditanyakan mengenai adanya dugaan kelalaian verifikator, Wahyu mengatakan adanya temuan ini kemungkinan besar karena situasi pada saat pemeriksaan sudah mendesak dengan tenggat penutupan PPDB.
Sehingga, kata dia, diduga tidak berkonsentrasi penuh dalam memastikan link Disdukcapil.
"Temuan awal kan 4.791 kasus, modusnya kami temukan langsung di verifikator sekolah-sekolah. Jadi 89 ini tindaklanjut by sistem. Pada tahap awal kami sudah bekerja tetapi memang masih ada yang lolos. Ini yang kami dalami," ujar dia.
"Verifikator terbatas waktu, ada yang daftar di akhir. Semakin banyak, bisa jadi (akibat) kejadian yang sekarang. Kami sudah coba untuk tidak kecolongan," ungkap dia.
Terkait ke-89 kasus ini, ia menegaskan Disdik Jabar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak. Pihaknya akan memberi jangka waktu selama satu tahun, hingga tahun ajaran berakhir bagi yang terbukti bersalah untuk pindah sekolah.
"Di dalam Pergub kami bisa melakukan pembatalan, untuk dokumen tidak asli. Tapi kami kedepankan perlindungan terhadap anak. Kami akan membuka ruang, siswa tetap bisa sekolah di tempat tersebut dan selanjutnya keluar atau bisa juga langsung menyekolahkan di sekolah lain," tutup Wahyu Mijaya.
[Redaktur: Zahara Sitio]