WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Unjukrasa muncul setelah unggahan akun media sosial Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (BEM FPsiko UI) terkait homoseksualitas memunculkan polemik di masyarakat. Satu diantaranya datang dari Majelis Taklim Khodijathur Ridho (MTKhR) Cisalak Pasar, Kota Depok, yang menyuarakan unjuk perasaan penolakan terhadap praktik homoseksual dalam aksi dakwah baru-baru ini.
Koordinator Majelis Takkim Khodijathur Ridho, Kasno, mengatakan walau dibungkus dengan alasan kajian intelektual ataupun kebebasan akademik, bagi Kasno tetap harus diwaspadai sebagai upaya memasukkan faham laten kekalangan akademik dengan bungkus kajian intelektualitas atau kebebasan akademik di universitas. unjuksikap Kasno ini tersebut didasarkan dari pemahaman keagamaan yang dianut umat serta keinginan memperkuat nilai moral dan ketahanan keluarga dari tercerabutnya fungsi reproduksi manusia dengan alasan orientasi seksuala yang menyimpang versu kaum yang menganggap naluriah.
Baca Juga:
20 Kampus Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2027, UI Masih Tak Tergoyahkan
"Sikap kami jelas, Majelis Ta'lim Khodijathur Ridho menolak praktik LGBT karena menurut keyakinan agama yang kami anut bertentangan dengan nilai-nilai yang menjadi pedoman kehidupan. Penolakan ini merupakan tanggung jawab moral kami untuk menjaga akhlak dan karakter generasi penerus," kata Kasno.
Menurutnya, keluarga memiliki peran sentral dalam membentuk karakter, akhlak, dan pendidikan moral anak sejak dini. Karena itu, ia menilai penguatan ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama.
Kasno juga mengajak pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat pendidikan karakter melalui kerja sama lintas sektor.
Baca Juga:
Satu Kasus Cacar Monyet Ditemukan Kemenkes di Bandung
"Pemerintah, sekolah, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat harus bersinergi memperkuat pendidikan karakter agar masyarakat memiliki fondasi moral yang kuat," ujarnya.
Ia menegaskan penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami tidak mengajak masyarakat melakukan tindakan yang melanggar hukum. Yang kami lakukan adalah menyampaikan pandangan berdasarkan keyakinan agama melalui dakwah, edukasi, dan pembinaan," katanya.