WahanaNews.co | Masih polemik seragam sekolah, kali ini beredar kabar salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Malang mewajibkan muridnya untuk membeli seragam di sekolahan dengan harga di atas Rp 1 juta lebih.
Hal ini langsung dibantah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang, Suwarjana.
Baca Juga:
Germo Penjual ABG ke Hidung Belang Minta Korban Pakai Seragam Sekolah
Menurutnya, masyarakat boleh beli di mana pun tidak harus di sekolah. Bahkan jika siswa itu masih menggunakan seragam sekolah dasar karena belum membeli atau seragamnya belum jadi juga tidak masalah dan tidak ada hukuman.
"Masyarakat boleh membeli di manapun yang menurut mereka murah. Sampai kapan anak Kelas VII SMP harus pakai biru-putih tidak ada batasnya, kami tekankan tidak ada batasnya," tegas Suwarjana, belum lama ini.
"Dan ini sudah saya sosialisasikan, setiap ada pertemuan, sebelum PPDB, MPLS kemarin, kemudian ada in house training itu juga melibatkan masyarakat dalam hal ini komite, pengurus komite, juga saya sampaikan. Begitu juga yang TK ke SD, sampai kapan mulai pakai baju merah-putih tidak ada batasnya, sampai dia punya, dan tidak ada penghukuman, tidak ada," imbuhnya.
Baca Juga:
Di Tengah Larangan Abaya, Menteri Pendidikan Prancis Dukung Uji Coba Penerapan Seragam Sekolah
Suwarjana meminta orang tua siswa atau wali murid untuk berterus terang kepada sekolah jika memang kondisinya tidak mampu.
Dia mengklaim setiap sekolah jumlah siswa yang tidak mampu tidak lebih dari 10 persen saja.
"Bagi masyarakat yang memang merasa tidak mampu membeli seragam di mana pun, tidak hanya di sekolah, mungkin di pasar dan sebagainya boleh. Silakan terus terang kepada kepala sekolah, pasti kepala sekolah memberi solusi," ujar Suwarjana.
Suwarjana mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan bantuan seragam sebanyak 2.500 pieces bagi siswa tidak mampu.
Caranya orangtua bisa melapor ke sekolah lalu sekolah melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
"Sudah ada anggaran untuk bantuan seragam. Totalnya 2.500 pieces, seragam merah-putih, biru-putih dan pramuka. Lapor saja ke sekolah nanti kepala sekolah akan melaporkan ke kami dan akan kami beri lewat bantuan APBD seragam sekolah, ada," ungkap Suwarjana.
Suwarjana pun memastikan tidak ada sekolah yang memaksa wali murid untuk membeli seragam di sekolahan. Jika ditemukan hal begitu dia berjanji bakal menindak pihak sekolahan.
"Tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah. Di mana, sampaikan ke saya, pasti akan saya samperi dan saya tindak jika ada," pungkasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]