WahanaNews.co, Jakarta - Muncikari alias germo Mami Icha alias FEA (24), yang menjual anak-anak di bawah umur (ABG), memaksa anak-anak tersebut memakai kostum seragam sekolah. Hal itu dilakukan untuk memenuhi fantasi para pelanggan.
Mami Icha awalnya menawarkan korban lewat media sosial Twitter atau X. Perihal harga sampai permintaan pelanggan memakai kostum khusus terjadi di aplikasi pesan Line dan Telegram.
Baca Juga:
Sekeluarga Cabuli Anak Kandung 13 Tahun di Surabaya, Ayah: Saya Pikir Istri
"Di line atau telegram akan di-share oleh mulai data anak korban yang akan dieksploitasi secara seksual kemudian foto juga dishare termasuk dengan tarif. Bahkan ada beberapa klien juga meminta korban anak ini menggunakan pakaian anak sekolah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, (27/9/2023) melansir VIVA.
Hingga kini pihaknya masih mendalami jaringan pemasok anak-anak ke Mami Icha. Pasalnya, korban dia mencapai 21 orang.
"Masih kita dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini. Karena kita temukan dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban diduga dikerjakan oleh FEA ini," katanya.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, eksploitasi itu dilakukan Mami Icha melalui media sosial.
"Upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Ade dalam keterangannya Minggu, (24/9/2023).
Selain Mami Icha, menurut Ade, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi. Kedua anak tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).