Surat Keterangan Asli dari Perguruan Tinggi
Surat ini diperlukan jika data Anda tidak ada di PDDikti, terutama untuk lulusan perguruan tinggi sebelum tahun 2003. Surat ini juga harus diverifikasi oleh LLDIKTI untuk proses legalisasi.
Surat Kuasa Bermaterai Rp 10.000
Surat kuasa ini dibutuhkan apabila pengajuan atau pengambilan dokumen dilakukan oleh pihak lain, lengkap dengan fotokopi identitas pemohon dan perwakilan.
Baca Juga:
Kemendikdasmen Tetapkan "Hari Belajar Guru", Satu Hari Khusus untuk Pengembangan Diri
Jadwal Pengambilan Legalisasi Ijazah
Proses pengajuan dan pengambilan dokumen hanya dilayani pada hari Senin, Rabu, dan Jumat antara pukul 08.00 - 14.00 WIB. Legalisasi memakan waktu sekitar 3 - 5 hari kerja, dan pastikan untuk menghubungi ULT Kemdiktisaintek sebelum pengambilan untuk memastikan dokumen telah selesai diproses.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.