WahanaNews.co | Umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Iduladha pada Kamis, 29 Juni 2023 besok.
Saat hari raya tersebut, biasanya umat muslim yang mampu akan berkurban.
Baca Juga:
Ketum MUI Minta Para Ulama untuk Bertindak Nyata dalam Wujudkan Umat yang Makmur
Selain ibadah haji, pemotongan hewan kurban juga merupakan ibadah yang dilakukan pada hari raya Iduladha ini.
Hewan yang telah dikurbankan biasanya dagingnya akan dibagikan kepada golongan orang yang berhak menerimanya seperti tetangga sekitar, dan fakir miskin.
Lantas bagaimana jika daging kurban dibagikan kepada keluarga sendiri?
Dilansir dari NU Online, berikut penjelasannya:
Menurut pandangan ulama, membagikan daging kurban kepada keluarga sendiri berarti memiliki ketentuan yang sama dengan mengonsumsi daging kurban bagi orang yang berkurban (pekurban).
Baca Juga:
Soal Usulan Samawi Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PAN: Akan Kami Godok Bersama
Ketika kurban merupakan kurban wajib maka tidak boleh bagi pekurban dan keluarganya mengonsumsi daging kurban tersebut. Keseluruhan dari hewan kurban harus disedekahkan kepada orang lain tanpa terkecuali.
Namun, jika kurban yang dilakukan adalah kurban sunnah, maka boleh bagi pekurban dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya.
Dengan catatan ada kadar daging kurban yang dibagikan kepada golongan fakir miskin.