WahanaNews.co, Bandung - Dalam upaya menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum lingkungan, Albertus Usada, Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI paparkan prosedur mengatasi keresahan kerusakan lingkungan melalui Gugatan Perwakilan Kelompok atau yang sering dikenal dengan istilah Class Action.
Hal itu ia sampaikan dalam Bimbingan Teknis bagi SDM Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang digelar Kementerian Perdagangan pada Kamis (16/5/2024) di Hotel Aryaduta, Bandung.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Mahkamah Agung Bedah Proses Gugatan Sederhana dan Kelompok bersama LPKSM
Pandangan yang menarik dari Albertus dalam paparannya ialah, ia menekankan bagaimana gugatan Class Action menjadi instrumen efektif dalam menuntut pertanggungjawaban entitas terhadap kerusakan lingkungan.
Usada mengutip contoh konkret dari penegakan hukum lingkungan, termasuk kasus pengadilan
Garut yang mencapai puncaknya dalam putusan banding di tingkat pengadilan tinggi Jawa Barat
di Bandung.
Dalam kasus ini, gugatan Class Action yang diajukan oleh sekelompok korban longsor gunung Mandalawangi Garut berhasil dikabulkan, menegaskan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Konsumen, Kemendag Gelar Bimtek untuk Peningkatan SDM Anggota LPKSM di Bandung
"Pentingnya membangun kesadaran bagi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk memperkuat peran dalam penegakan hukum lingkungan," ungkap Albertus.
Merujuk pada inti pokok materi yang disampaikan dalam bimbingan teknis tersebut. Albertus berharap memberikan inspirasi baru bagi LPKSM untuk terlibat lebih aktif dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan.
[Redaktur: Andri Frestana]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.