WahanaNews.co, Bandung - Albertus Usada, Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI bawakan materi Gugatan Sederhana dan Gugatan Perwakilan Kelompok dalam Bimbingan Teknis bagi SDM Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang digelar pada Kamis (16/5/2024) di Hotel Aryaduta, Bandung.
Demi meningkatkan kapasitas dan integritas sebagai Lembaga yang melaksanakan pengawasan di bidang Perlindungan Konsumen atas perintah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.
Baca Juga:
Cemas Akan Kerusakan Lingkungan? Ayo, Ajukan Gugatan Class Action!
“Gugatan sederhana merupakan hal yang baru dan berkaitan dengan implementasi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah, dengan pembatasan jumlah nilai materil paling banyak 500 juta,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang ruang lingkup yang dapat diajukan adalah gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan pengecualian bahwa yang menyangkut perkara tanah atau perkara melalui peradilan khusus, tidak tunduk pada gugatan sederhana.
“Pengecualian tersebut merupakan sesuatu yang penting untuk dipahami bagi para anggota bimbingan teknis LPKSM,” tegasnya lebih lanjut.
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Konsumen, Kemendag Gelar Bimtek untuk Peningkatan SDM Anggota LPKSM di Bandung
Putusan gugatan sederhana juga tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali, tetapi hanya melalui upaya hukum keberatan.
Sedangkan Gugatan Perwakilan Kelompok atau juga dikenal sebagai Gugatan Class Action, menyangkut pada sekelompok masyarakat atau konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
"Kenapa ini menyangkut sekelompok masyarakat atau sekelompok konsumen?, tentu tentang fakta yang sama tentang kepemimpinan yang sama," ujar Albertus .