WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik antara sekolah swasta dan pemerintah daerah kembali mencuat di Jawa Barat.
Delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA resmi menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait aturan baru tentang penambahan rombongan belajar yang dinilai merugikan eksistensi sekolah swasta.
Baca Juga:
Soal Program Sekolah Swasta Gratis, Pramono Anung Ungkap Hal Ini
Kebijakan itu dianggap menyebabkan siswa berbondong-bondong memilih sekolah negeri, hingga sekolah swasta di ambang gulung tikar.
Gugatan itu berkaitan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang diteken pada 26 Juni 2025, tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan jumlah rombongan belajar di sekolah negeri.
Langkah hukum diajukan delapan organisasi pada Kamis (31/7/2025) dan telah teregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Wacanakan Beri Subsidi Sekolah Swasta
Sidang perdana berupa pemeriksaan berkas dijadwalkan pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WIB. Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, membenarkan bahwa Gubernur Jawa Barat menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
“Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum,” ujar Enrico saat ditemui pada Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, Ketua Pengadilan telah membentuk majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut dan menyusun jadwal persidangan.