WahanaNews.co | Kelompok lulusan baru (fresh graduate) dan tenaga honorer yang sudah mengabdikan dirinya belasan tahun di kementerian/lembaga (k/l) atau pemerintah daerah (pemda) mengadu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Serbuan fresh graduate dan tenaga honorer ini sebagai imbas dari kebijakan untuk menghapus status kepegawaian honorer mulai 28 November 2023.
Baca Juga:
Gebyar Pelayanan Prima 2024, Sumedang Kembali Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi
“Setelah kebijakan prioritas pengangkatan tenaga honorer, saya dikritik oleh anak-anak fresh graduate. Sosial media saya digrerutuk sama mereka,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Perubahan Road Map RB 2020 - 2024 di Surabaya, Selasa (11/4/2023).
Anas mengatakan tengah mempersiapkan alternatif bagi semua kelompok, baik tenaga honorer maupun fresh graduate.
Sebelumnya, Menpan RB Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR mengatakan terdapat sejumlah prinsip yang diterapkan dalam penyelesaian tenaga honorer, yakni tidak ada pemberlakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer dan tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.
Baca Juga:
Menpan RB Ungkap Penyebab Jadwal PNS Pindah ke IKN Mundur Hingga Januari 2025
Selain itu, kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Anas juga mengatakan terdapat sejumlah posisi yang tidak bisa diisi oleh tenaga honorer, seperti Jaksa dan Hakim.
Hal tersebut pun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat selain tenaga honorer untuk bergabung ke dalam instansi pemerintah.