WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa tindakan perundungan tidak boleh terjadi di lingkungan Sekolah Rakyat, baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA sederajat.
Ia menyebut bullying sebagai salah satu dari tiga pelanggaran serius dalam dunia pendidikan yang wajib dicegah.
Baca Juga:
Programnya Tengah Dimatangkan, Warga Miskin Bakal Dapat Rumah Layak Huni dari Pemerintah
“Pertama, tidak boleh ada perundungan dari siapapun kepada siapapun. Kedua, tidak boleh ada kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Ketiga, tidak boleh ada intoleransi. Kalau ada tanda-tanda, segera laporkan dan tindaklanjuti, jangan dianggap enteng,” kata Mensos yang akrab disapa Gus Ipul, saat memberikan arahan kepada tenaga kependidikan Sekolah Rakyat secara hybrid dari Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Dalam arahannya, Gus Ipul meminta kepala sekolah, wali asrama, dan wali asuh dari berbagai wilayah di Indonesia untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh kesabaran, keteladanan, serta empati.
Ia menekankan bahwa karena Sekolah Rakyat masih dalam tahap pengembangan, maka potensi hambatan di lapangan cukup besar.
Baca Juga:
Ini Sekolah Rakyat akan Dibuka di Sumut Tahun 2025
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bekerja secara kolaboratif dan penuh dedikasi.
“Saya ingin Bapak Ibu semua bekerja dengan hati, meningkatkan kemampuan, dan yang paling penting adalah sabar. Mari kita selesaikan masalah dengan kolaborasi, koordinasi, disiplin, dan musyawarah,” ujarnya.
Selama sesi dialog, sejumlah pendidik menyampaikan kendala yang mereka alami.
Salah satunya datang dari Silva, wali asuh SRMP 28 Pasuruan, yang mengungkapkan bahwa jumlah pendamping masih terbatas, sementara murid yang harus dibina mencapai 50 orang.
Menanggapi hal tersebut, Mensos menyatakan bahwa pemerintah telah mencatat setiap keluhan dan akan menindaklanjutinya secara bertahap, baik dalam aspek sumber daya manusia maupun sarana pendukung.
“Jangan khawatir, gaji dan tunjangan pun pasti diterima sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengaturan jam kerja bagi wali asrama dan wali asuh sedang dievaluasi agar lebih manusiawi dan efisien.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan seluruh hak para pendidik tetap terjaga.
“Sekolah Rakyat adalah rumah kedua bagi siswa. Jangan sampai anak-anak merasa sendiri. Mereka harus merasa dicintai dan diperhatikan, bukan sekadar ditampung,” ujarnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]