WahanaNews.co | Pemerintah menetapkan Jumat 2 Juni libur. Penetapan hari libur ini bukan tidak punya alasan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga:
Hore! Ada Sederet Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan Mei 2024
Penetapan libur ini dikarenakan ada perayaan Waisak.
Waisak merupakan salah satu hari besar umat agama Buddha. Kata Waisak sendiri diambil dari bahasa sansekerta 'Waishaka, pali veshaka'.
Saat hari raya Waisak, umat beragama Buddha akan memperingati kelahiran, pencerahan dan kematian Sang Buddha, Siddhartha Gautama.
Baca Juga:
Pakar Kebijakan Publik: Penerapan WFH dan WFO bagi ASN Kebijakan Responsif
Jumat 2 Juni libur, ini alasan kenapa ditetapkan jadi cuti bersama diungkapkan oleh Dirjen Bimas Buddha Supriyadi. Dia mengatakan penetapan untuk mengakomodasi semua perayaan hari besar tiap agama.
"Waisak 2567 BE bertepatan 4 Juni 2023. Ini juga sudah terakomodir dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Tenaga Kerja," ujar Dirjen Bimas Buddha Supriyadi dikutip dari keterangan resmi Kemenag.
Total ada 2 hari libur pada peringatan Hari Raya Waisak, yaitu 2 dan 4 Juni 2023.