WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tahun 2025 perlahan mendekati penghujungnya.
Bersamaan dengan itu, masyarakat Indonesia masih akan menikmati beberapa sisa libur nasional dan cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Perhatian Pj Gubernur Sultra: ASN Ditegur, Pelayanan Masyarakat Tak Diliburkan
Pada Senin (18/8/2025) lalu, masyarakat baru saja memperoleh cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Momentum libur tersebut biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar beragam kegiatan, seperti perlombaan, acara kebersamaan, hingga liburan keluarga.
Namun, bagi Anda yang sudah merencanakan agenda liburan akhir tahun, jangan khawatir, karena masih ada beberapa tanggal merah tersisa hingga Desember 2025.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, masih terdapat dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama, yakni:
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal