WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB tersebut ditandatangani pada Jumat (19/9/2025).
Penetapan ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga swasta, hingga masyarakat dalam menyusun jadwal kerja, rencana liburan, dan pelaksanaan cuti bersama.
Baca Juga:
Ganjil Genap Jakarta Masih Libur sampai Hari ini, Kendaraan Bebas Melintas
Dalam keterangan resminya, pemerintah menyebut tujuan diterbitkannya SKB ini adalah untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas.
Selain menetapkan tanggal merah, SKB ini juga mengatur periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026 serta pedoman bagi unit pelayanan publik agar tetap beroperasi menyesuaikan kebutuhan masyarakat, seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi umum, dan lembaga keuangan.
Pemerintah menegaskan tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini juga menyesuaikan dengan kalender hijriah dan peringatan hari besar keagamaan di Indonesia.
Baca Juga:
Cek Jadwal Libur Panjang: Masih Ada Tanggal Merah hingga Desember 2025
Cuti bersama disebut akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN), sementara bagi pegawai swasta diserahkan pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Berikut rincian daftar hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri Tahun 2026:
Daftar Hari Libur Nasional 2026