WahanaNews.co | Apakah Sahabat WahanaNews sudah mengetahui perbedaan antara sang saka merah putih dan bendera merah putih? Ikuti penjelasan berikut ini ya.
Bendera merah putih merupakan lambang kebangsaan Indonesia. Bendera ini biasanya dikibarkan setiap hari Senin dan HUT Republik Indonesia.
Baca Juga:
Jelang Peringatan HUT ke-79 RI, Pemerintah Keluarkan Aturan dan Larangan Memasang Bendera Merah Putih
Sedangkan sang saka merah putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera merah putih negara Indonesia.
Sebutan ini bermula dari pengibaran bendera pada 17 Agustus 1946 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat proklamasi dilaksanakan.
Sang saka merah putih ini bahkan dibuat langsung oleh Ibu Fatmawati sekitar tahun 1945 dengan menggunakan kain katun Jepang. Tapi sayang, seiring berjalannya waktu Sang Saka Merah Putih ini menjadi semakin rapuh.
Baca Juga:
Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan Bendera kepada Masyarakat Pulau Doom
Kemudian, pada tahun 1968 dibuatkan bendera tiruan dengan bahan sutera. Dari sini, bendera tiruan itu dinamakan dengan bendera merah putih yang menggantikan ‘tugas’ sang saka merah putih untuk selalu berkibar di Istana Negara setiap tanggal 17 Agustus.
Sampai saat ini, bendera pusaka atau merah putih sudah mengalami tiga kali duplikasi.
Pertama pada tahun 1969 karen permohonan Husein Mutahar, Dirjen Udaka Kemendikbud kala itu dan mantan ajudan Presiden Soekarno.